Kamis, 31 Januari 2008

TEORI KONFLIK

TEORI KONFLIK
A. PENDAHULUAN
Toeri ini dipaparkan dalam rangka untuk memahami dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan adanya perbedaan kekuasaan dan seumber daya alam yang langka dapat membangkitkan pertikaian (konflik) di masyarakat. Kelompok-kelompok kepentingan yang berbeda dalam system sosial akan saling mengajar tujuan yang berbbeda dan saling bertanding. Hal ini sesuai dengan pandangan Lock Wood, bahwa kekuatan –kekuatan yang saling berlomba dalam mengejar kepentingannya akan melahirkan mekanisme ketidakteraturan sosial (social disorder).
Para teoritis konflik memandang suatu masyarakat terikat bersama adalah kekuatan kelompok atau kelas yang dominant. Para fungsionalis menganggap nilai-nilai bersama (consensus) sebagai suatu ikatan pemersatu, sedangkan bagi teoritis konflik, consensus itu merupakan ciptaan dari kelompok atau kelas dominan untuk memaksakan nilai-nilai.
Teori konflik merupakan sebuah pendekatan umum terhadap keseluruhan lahan sosiologi dan merupakan toeri dalam paradigma fakta sosial. Mempunyai bermacam-macam landasan seperti teori Marxian dan Simmel. Kontribusi pokok dari teori Marxian adalah memberi jalan keluar terjadinya konflik pada kelas pekerja. Sedangkan Simmel berpendapat bahwa kekuasaan otoritas atau pengaruh merupakan sifat kepribadian individu yang bisa menyebabkan terjadinya konflik.
B. BEBERAPA PROPOSISI TEORI KONFLIK
Jika kalangan fungsionalis melihat adanya saling ketergantungan dan kesatuan di dalam masyarakat dan hukum atau Undang-undang sebagai sarana untuk meningkatkan integrasi sosial maka kalangan penganut teori konflik justru melihat masyarakat merupakan arena dimana satu kelompok dengan yang lain saling bertarung untuk memperebutkan “power” dan mengontrol bakan melakukan penekanan dan juga melihat hukum atau undang-undang itu tidak lain merupakan cara yang digunakan untuk menegakkan dan memperkokoh suatu ketentuan yang menguntungkan kelompok-kelompok lainnya
Menurut Wallase dan Alison, teori konflik memiliki tiga asumsi utama yang saling berhubungan :
1. Manusia memiliki kepentingan-kepentingan yang asasi dan mereka berusaha untuk merealisasikan kepentingan-kepentingannya itu.
2. “Power” bukanlah sekedar barang langkah dan terbagi secara tidak merata, sebagai merupakan sumber konflik, melainkan juga sebagai sesuatu yang bersifat memaksa (coercive). Sebagian menguasai sumber, sedangkan yang lainnya tidak memperolehnya sama sekali.
3. Ideologi dan nilai-nilai dipandangnya sebagai senjata yang dipergunakan oleh berbagai kelompok yang berbeda untuk meraih tujuan dan kepentingan mereka masing-masing.
Apabila diruntut secara histories, elemen-elemen dasarnya berakar pada pemikiran perbedaan pendapat dan saling memperdebatkan pokok-pokok pikiranya, akan tetapi keduanya sama-sama menaruh perhatian terhadap dua hal utama, yakni (1) the way social positions bestow more or less power on their incumbents, (2) the rule of ideas in creating or undermining the legitimaly of social position.
PROPOSISI PERTAMA
Proposisi ini secara langsung mengikuti asumsi marx bahwa, “didalam semua struktur sosial, distribusi kekuasaan yang tak merata pasti akan menimbulkan konflik kepentongan antara mereka yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak memiliki kekuasaan”.(Tuner, 1978.131). Menurut Marx kesadaran akan konflik kepentingan dapat menyebabkan mereka lemah mulai mempertanyakan keabsahan pola-pola distribusi sumber-sumber yang ada sekarang.
PROPOSISI KEDUA
Proposisi ini menerangkan dengan jelas tentang adanya kesadaran segmen-segmen yang lebih lemah akan kepentingan-kepentingan kolektif mereka, sehingga semakin besar kemungkinannya mereka mempertanyakan keabsahan distribusi-distribusi yang tidak merata dengan cara terang-terangan terhadap segmen-segmen deminan suatu system.
PROPOSIS KETIGA
Subordinate semakin sadar dan memulai konflik secara terang-terangan terhadap dominant. Prposisi ini dipecah menjadi tiga anak proposisi sebagai berikut ; (1) subordinate mengorganisir diri dan memulai konflik, (2) subordinate mengorganisir dan mencetuskan konflik, (3) subordinate mengorganisir diri dan memprakarsai konflik.
PROPOSISI KEEMPAT
Pada proposisi ini segmen-segmen dominant dan segmen-segmen subordinate semakin terpolarisasi. Semakin keras suatu konflik maka akan semakin besar perubahan structural suatu system dan redistribusi sumber-sumber.

F. Teori Konflik dalam Pandangan Dahrendorf
Pendekatan konflik Marxian dan Weberian, banyak dianut oleh sosiolog modern, tetapi bukan berarti pendekatan ini mendasari dukungan universal. Dipahami bahwa gagasan konflik Marx dan Weber banyak kegunaanya. Strategi konflik Marxian, memandang masyarakat sebagai kebutuhan dan keinginannya. Konflik dan pertentangan menimbulkan dominasi dan subordinasi. Kelompok yang dominant memanfaatkan kekuasaan mereka untuk menentukan struktur masyarakat sehingga menguntungkan bagi kelompok mereka sendiri.
Asumsi yang mendasari teori sosial non Marxian Dahrendorf adalah (1) manusia sebagai amkhluk sosial mempunyai andil dalam terjadinya disintegrasi dan perubahan sosial, (2) Masyarakat selalu dalam keadaan konflik menuju proses perubahan. Masyarakat dalam berkelompok dan hubungan sosial didasarkan atas dasar dominasi (borjuasi) yang menguasai proletar. Karena tidak adanya pemmisahan antara pemilikan dan pengendalian sarana-sarana produksi.
Ia mengkritk teori Marx dengan alasan : (1) Marxian, lemah dalam konseptualnya dengan mencampuradukkan konflik kelas sebagai perubahan dengan masyarakat kapitalis, (2) pendapat Marx tetang hak milik dalam arti sempit, (3) kapitalisme yang diterangkan Marx mengalami transformasi bukan evolusi, (4) keadaan kapitalisme hanyalah salah satu subtype masyarakat industri pasca industri, dan (5) konflik kelas memuncak karena melibatkan faktor ekonomi dan politik.
Fenomena sosial yang dijelaskan meliputi : (1) konflik atau dominasi dalam hal ekonomi dan politik, (2) konflik tidak bisa dihilangkan atau diselesaikan, tetapi hanya bisa diatur, (3) proses konflik dapat dilihat dari intensitasdan sarana (kekarasan).
Fungsi konflik menurut Dahendorf adalah (1) membantu membersihkan suasana yang sedang kacau, (2) katub penyelamat ( proses / salah satu sikap serta ide) yang berfungsi dalam permusuhan, (3) keagrsifan dalam konflik yang realitas (dalam kekecewaan) dan konflik tidak realitas (dalam kebutuhan untuk meredakan ketegangan) mungkin terakumulasi dalam proses interaksi lain sebelum ketengangan dalam situasi konflik diredakan, (4) konflik tidak selalu berakhir dengan rasa permusuhan, (5) konflik dapat dipakai sebagai indicator kekuatan dan stabilitas suatu hubungan, dan (6) konflik dengan berbagai Outgruop dapat memperkuat kohesi (hubungan atau kerjasama) internal suatu kelompok.
Dahrendorf adalah tokoh utama teori konflik “wewenang” dan ‘posis’ sebgaai konseptual sentral teorinya. Ia melihat yang terlibat konflik adalah kelompok semu yaitu para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan yang sama yang terbentuk karena munculnya kelompok kepentingan. Sedangkan kelompok kedua adalah kelompok kepntingan, yang terdiri dari kelompok semu yang lebih luas. Kelompok kepentingan ini mempunyai strujtur, organisasi, program, tujuan serta anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat.
Seperti halnya consensus dan konflik adalah sebuah realitas sosial. Teori konflik dahrendorf adalah mata rantai antara konflik dan perubahan sosial yang mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai.
Menurut Marx “kepentingan” selalu dipandang dari segi materialnya saja tetapi sebenarnya menurut dahrendorf “kepentingan” selalu memiliki suatu harapan-harapan. Dalam memegang peran penguasa seseorang tersebut akan bertindak demi keuntungan organisasi sebagai suatu keseluruhan dan dalam kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan.
Dahrendorf melihat masyarakat berisi ganda, memiliki sisi konflik dan sisi kerjasama, sehingga segala sesuatunya dapat dianalisa dengan fungsionalisme struktual dan dapat pula dengan konflik. Harapannya bersama Coser, agar perspektif konflik dapat digunakan dalam rangka memahami dengan lebih baik fenomena sosial. Sebalikmya, Durkheim cenderung, meihat konflik yang berlebihan sebagai sesuatu yang tidak normal dalam integrasi masyarakat. Simmel juga berasumsi bahwa konflik dan ketegangan adalah sesuatu yang “abnormal” atau keduanya merusakkan persatuan kelompok, merupakan suatu perspektif yang penuh bias yang tidak didukung oleh kenyataan.
Dahrendorf dalam mejelaskan konflik berpindah dari struktur peran kepada tingkah laku peran. Tetapi keduanya tidak bisa berjalan bersama-sama dalam bentuk hubungan sebaba-akibat. Karena keduanya tidak dipisahkan secara jelas sebagai fenomena yang berbeda. Masing-masing tergantung pada yang lain tanpa melakukan penjelasan satu sama lain.

1 komentar:

priyowidodo mengatakan...

assalamuallaikum.. salam kenal.. saya kajian tetang pendekatang sosial dalam agama. dimana konflik baik yang di terapkan dalam teori konflik marxian dalam struktural.. dalam hal nya terjadi bukan hanya dalam masyarakat